WEBINAR PERLUASAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI
Muara Teweh, 18 Juli 2024. Inspektorat Kabupaten Barito Utara mengikuti Webinar Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kamis 18 Juli 2024, dengan mengambil tempat di AULA Inspektorat Kabupaten Barito Utara, dipimpin oleh Ir. Marzuki Sekretaris Inspektorat.
Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, selaku Keynote Speech pada webinar ini mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mempunyai dampak luar biasa pula. KPK tidak bisa sendiri dalam pemberantasan korupsi, sehingga harus ada peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. KPK dalam pemberantasan korupsi melalui tiga upaya, yaitu upaya pendidikan, melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Program desa antikorupsi termasuk dalam rangka upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi harus diupayaakan mulai dari diri sendiri. Desa sebagai pemerintahan terkecil diharapkan kemudian akan semakin meluas menjadi kecamatan, kebupaten, provinsi yang pada akhirnya Indonesia antikorupsi.
Sementara itu Rino Haruno, Koordinator Program Desa Antikorupsi sebagi narasumber menyampaikan paparannya dengan judul "Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi Melalui Perluasan Desa Anti Korupsi". Dalam paparannya tersebut disampaikan mngenai pengertian korupsi, jenis tindak pidana korupsi, teori korupsi, penyebab korupsi, perbedaan antara pemerasan suap dan gratifikasi, sembilan nilai anti korupsi.
Ada lima Indikator Desa antikorupsi yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal. Diharapkan dengan kegiatan Desa Antikorupsi ini akan dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa, sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi, membangun integritas masyarakat desa yang antikorupsi, pengelolaan dana desa profesional transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan mayarakat desa, Pengelolaan dana desa berdampak pada meningkatnya perekonomian dan menurunnya angka kemiskinan di desa dan Satu Provinsi datu desa antikorupsi (4-5 tahun seluruh desa antikorupsi. Kegiatan desa antikorupsi ini tidak membebani kinerja desa dan tidak ada aplikasi/sistem baru. Output yang diharapkan adalah tata kelola pemerintahan desa berintegritas, pemahaman antikorupsi meningkat dan terjadinya perubahan perilaku dan budaya di masyarakat yang antikorupsi.
Dalam paparannya tersebut disampaikan juga mengenai tahap pemilihan percontohan desa anti korupsi, monitoring dan evaluasi implementasi desa antikorupsi di Indonesia, sampai pada Metode penilaian dan pembobotan desa antikorupsi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi trigger bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, untuk membangun karakter desa dengan menepatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.



.png)
Komentar
Posting Komentar