AREA PENGADAAN BARANG DAN JASA

TITIK RAWAN KORUPSI

1.       Pemecahan kegiatan pengadaan barang dan jasa karena adanya benturan kepentingan.

2.       Pemda kurang transparan dalam kegiatan PBJ.

3.       Transparansi PBJ belum disinkronkan dengan program dalam rangka mendukung UMKM dan penggunaan produk dalam negeri.

4.       Walaupun sudah didorong transparansi, namun masih ada celah korupsi pada pelaksanaan PBJ melalui e-purchasing.

5.       Pengadaan barang dan jasa strategis rawan dengan permasalahan:

·         Pemenang vendor sudah diatur

·         Kualitas Barang dan Jasa Rendah

·         Nepotisme

·         Gratifikasi

·         Hasil PBJ tidak bermanfaat

·         Potensi kerugian keuangan daerah

6.       Keterlambatan pelaksanaan PBJ sehingga mengakibatkan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan proyek PBJ.

7.       Pengadaan barang dan jasa strategis rawan dengan permasalahan:

·         Pemenang vendor sudah diatur

·         Kualitas Barang dan Jasa Rendah

·         Nepotisme

·         Gratifikasi

·         Hasil PBJ tidak bermanfaat

·         Potensi kerugian keuangan daerah

8.       Independensi SDM UKPBJ terganggu karena banyak pihak yang bermaksud mengintervensi SDM UKPBJ.

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

1.       UKPBJ melaksanakan Reviu Perencanaan PBJ yang bertujuan untuk mencegah pemecahan proyek dan penentuan metode PBJ yang tepat.

2.       Sekda mendorong pelaksanaan konsolidasi PBJ

3.       Pemda meningkatkan transparansi PBJ melalui ketepatan waktu input SIRUP dan mendorong implementasi e-purchasing.

4.       Pemda mengimplementasikan e-purchasing dalam pelaksanaan APBD.

5.       Pencegahan korupsi pelaksanaan e-purchasing melalui Pakta Integritas.

6.       Untuk memberikan kepastian terhadap TKDN maka pemda perlu memastikan komponen TKDN dalam kegiatan PBJ.

7.       Kepala Daerah menetapkan kegiatan PBJ Strategis Pemda.

8.       APIP melakukan reviu HPS terhadap pelaksanaan PBJ strategis.

9.       Pemda melaksanakan Lelang Dini pada kegiatan PBJ strategis untuk mencegah terjadinya keterlambatan proses PBJ.

10.    Pemda menetapkan kegiatan PBJ strategis sebagai fokus utama pencegahan terjadinya kerugian keuangan daerah.

11.    Pemda melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan PBJ strategis pada setiap tahap pelaksanaan sampai serah terima pekerjaan

12.    Pemda mengalokasikan TPP Khusus kepada SDM UKPBJ untuk mendorong independensi dan sebagai insentif bagi SDM UKPBJ sehingga dapat mempertahankan dan/ atau meningkatkan integritas.

INDIKATOR SUBINDIKATOR

1.         Pelaksanaan Pengadaan

Reviu dan Konsolidasi Pengadaan

Reviu Perencanaan Pengadaan

1)         Notulensi rapat yang dipimpin Sekda dalam rangka pelaksanaan reviu dan konsolidasi PBJ.

2)         Dokumen hasil reviu PBJ tahun 2024 yang dilaksanakan oleh UKPBJ atau PA atau PPK.

 

Konsolidasi Pengadaan

1)      Dokumen yang menunjukkan telah dilakukan konsolidasi pengadaan dan menghasilkan daftar proyek strategis Pemda.

2)      Dokumen yang menunjukkan telah dilakukan konsolidasi pengadaan terutama pada pelaksanaan PBJ rutin, misalnya: ATK, alat kebersihan, dst

         Transparansi dan TKDN

         SIRUP

1)      Dokumen yang menunjukkan kepatuhan input SIRUP per 31 Maret 2024.

2)      Dokumen yang menunjukkan Pemda telah melaksanakan updating/ revisi SIRUP dan perubahan posisi SIRUP setelah revisi.

         e-Purchasing

1)      Dokumen yang menunjukkan 40% nilai anggaran belanja barang/ jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri (per 31 Desember 2024).

2)      Dokumen yang menunjukkan realisasi nilai transaksi 30% dari total nilai belanja pengadaan (per 31 Desember 2024).

3)      Pakta Integritas PBJ melalui e-purchasing pada 10 PBJ melalui e-purchasing tertinggi

         Tingkat Komponen Dalam Negeri

1)      10 Kontrak/ SPK PBJ yang menunjukkan bahwa barang telah memenuhi penggunaan dengan komponen TKDN.

Kontrak didukung dengan Sertifikat TKDN Kemenperin untuk memastikan Pemenuhan TKDN. Diutamakan pada Pengadaan Alkes dan Elektronik.

2)      Laporan hasil reviu APIP terhadap pemenuhan TKDN pada 10 Kontrak PBJ (poin 1).

2.         Indikator Pengendalian PBJ Strategis

         Reviu HPS

1)    Laporan hasil reviu HPS yang dilaksanakan oleh APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda.

2)    Rekapitulasi Catatan Hasil Reviu APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda.

3)    Laporan Tindak Lanjut OPD terhadap Catatan Hasil Reviu APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Pemda.

4)    % tindak lanjut OPD terhadap Catatan Hasil Reviu APIP pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda.

         Lelang Dini

1)    Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dilaksanakan lelang dini pada 5 kegiatan PBJ Strategis Infrastruktur Pemda tahun 2024.

2)    Rekapitulasi kegiatan PBJ tahun 2024 yang telah dilaksanakan lelang dini pada tahun 2023.

         Kepatuhan PBJ Strategis

         Penetapan Proyek Strategis

1)    SK Kepala Daerah tentang PBJ Strategis Infrastruktur Tahun 2025.

2)    Pakta Integritas Konsultan Pengawas Pekerjaan pada 5 proyek strategis infrastruktur Pemda.

3)    Reviu kontrak proyek strategis oleh biro/ bagian hukum dan tim teknis OPD (kertas kerja).

 

         Realisasi Pekerjaan

1)    Laporan pemeriksaan pekerjaan periodik oleh PPK.

2)    Reviu kontrak proyek strategis oleh biro/ bagian hukum dan tim teknis OPD (kertas kerja).

         Serah Terima

         Rekapitulasi progress pekerjaan dan serah terima dibandingkan jadwal sesuai kontrak untuk 5 proyek infrastruktur strategis dengan nilai anggaran tertinggi (Daftar proyek strategis lengkap dengan tanggal kontrak, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, progress pelaksanaan, tanggal berakhirnya kontrak, progres saat berakhirnya kontrak yang disahkan oleh konsultan pengawas). Dokumen disetujui oleh PPK dan APIP.

3.         Indikator Independensi UKPBJ

         TPP UKPBJ

1)    SK penetapan TPP UKPBJ.

2)    Daftar ASN dalam UKPBJ yang menerima TPP.

3)    Dokumen yang menunjukkan bukti pembayaran TPP Kepada Pegawai UKPBJ (ASN).

Komentar

Postingan Populer