AREA PENGAWASAN APIP

 AREA PENGAWASAN APIP


INDIKATOR/SUB INDIKATOR

1. Kapasitas APIP

    • Kecukupan Kuantitas dan Kompetensi SDM 
    • Kecukupan Anggaran 
    • Level Kapabilitas APIP

2. Penguatan Kelembagaan

    • Pengisian Jabatan Inspektur dan/atau Inspektur Pembantu (Irban)
    • Pengawasan Dugaan Penyimpangan

3   Pengendalian dan Pengawasan

    • Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan
    • Probity Audit
    • Pengawasan dalam rangka pencegahan korupsi

4. Koordinasi Pencegahan Korupsi

    • Tindak Lanjut SPI
    • Sosialisasi Antikorupsi

TITIK RAWAN KORUPSI

  1. Pengawasan yang efektif adalah prasyarat pencegahan korupsi. Kapasitas APIP yang optimal menjadi kunci pengawasan yang efektif. Sampai dengan akhir tahun 2023, kapasitas APIP di daerah masih belum optimal, karena:  • Masih belum terpenuhinya kuantitas dan kualitas SDM APIP;  • Masih belum tercukupinya anggaran pengawasan APIP; dan APIP daerah yang mencapai level kapabilitas di level 3 baru mencapai 62%.
  2. Keterbatasan anggaran APIP sehingga pengawasan dan pencegahan korupsi tidak berjalan dengan optimal 
  3. Rendahnya jumlah dan kompetensi APIP sehingga menghambat kualitas pengawasan berdampak pada rendahnya upaya pencegahan korupsi 
  4. Independensi APIP adalah salah satu prasyarat terlaksananya pengawasan yang efektif, terutama untuk mendukung pemberantasan korupsi di daerah.
  5. Inspektur dan Irban serta SDM di Inspektorat menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan antara profesionalitas sebagai konsultan Pemda dan pengawas ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi kerugian keuangan negara/daerah (PWKKND) (dalam konteks MCP adalah indikasi korupsi). 
  6. Pelaksanaan tugas untuk mendukung pemberantasan korupsi oleh pimpinan APIP (Inspektur dan para Irban) memunculkan risiko intervensi atau tekanan oleh pimpinan/ atasan atau kolega yang mengurangi independensi APIP. 
  7. Diperlukan pemantauan terhadap implementasi atas mekanisme untuk memperkuat dan memproteksi pimpinan APIP untuk bertindak independen dan profesional. Selain itu, diperlukan juga pemantauan atas mekanisme pelaksanaan tugas pengawasan oleh APIP terhadap tindak lanjut atas dugaan korupsi melalui pelibatan Pemerintah Provinsi, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.
  8. APIP belum melaksanakan dan/ atau belum optimal dalam melaksanakan PUTT atas dugaan PWKKND
  9. Pengaduan masyarakat memiliki fungsi penting untuk mendukung rupaya pemberantasan korupsi di daerah. Sehingga Pemda harus memastikan tersedianya berbagai saluran pengaduan masyarakat, baik secara terbuka maupun rahasia (anonim). Whistleblowing System memiliki peran penting untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait dengan perlindungan terhadap kerahasiaannya.
  10. Tingginya kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah. Pencegahan korupsi yang cukup efektif dilakukan oleh APIP adalah dengan melaksanakan probity audit, terutama terhadap proyek-proyek dengan nilai terbesar di Pemda.
  11. Masih tingginya korupsi pada:   • Penyalahgunaan anggaran, termasuk pelaksanaan hibah dan bantuan sosial.  • Penyalahgunaan anggaran berpotensi pada kerugian keuangan daerah.• Layanan publik, dengan modus pungli/ penyuapan/ gratifikasi. Perlu penajaman peran APIP dalam pelaksanaan pengawasan sehingga mendorong pencegahan korupsi yang lebih substantive.
  12. Masih adanya kerawanan korupsi terutama petty corruption baik pada pelaksanaan pemerintahan maupun layanan publik yang terpotret melalui hasil SPI.
  13. Rendahnya pemahaman antikorupsi pada jajaran ASN Pemda. Perlunya pemahaman nilai-nilai antikorupsi pada jajaran ASN Pemda.

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

  1. Memperkuat pelembagaan di Pemda untuk mencukupi SDM APIP pada tahun 2024 terutama melalui metode inpassing dari OPD lain ataupun berkoordinasi dengan IPDN atau PKN STAN. Perkuatan pelembagaan juga harus dilakukan untuk memastikan setiap SDM APIP untuk mengikuti Diklat wajib minimum 120 jam pada tahun 2024.
  2. Memastikan Pemda mencukupkan anggaran APIP sebagaimana Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024. 
  3. Memantau implementasi Surat Mendagri Nomor700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 tentang Penguatan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah. 
  4. Mengadvokasi Pemda untuk memprioritaskan kecukupan anggaran APIP.
  5. Mendorong dan memantau komitmen Pemda untuk memperkuat APIP secara nyata yang terukur melalui Level Kapabilitas APIP
  6. Memantau kepatuhan Kepala Daerah untuk melaksanakan peraturan terkait dengan pengisian jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu (Irban) sesuai dengan PP 72/2019.
  7. Mengkoordinasikan dan memantau komitmen Pemda dan Inspektorat untuk memperkuat tugas dan fungsi Inspektur Pembantu khusus (Irban khusus) yang mempunyai tugas strategis untuk mendukung pemberantasan korupsi di daerah.
  8. Mengoptimalkan koordinasi dan pemantauan terkait dengan pelaksanaan Pasal 11B dan Pasal 33A serta Pasal 11C (1) dan Pasal 33B (1) PP 72/2019. Mengoptimalkan koordinasi dan pemantauan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Deputi Bidang PengawasanPenyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Nomor: 119/2705/IJ dan Nomor: PRJ002/D3/04/2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta implementasi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi masing-masing dengan Perwakilan BPKP masing-masing tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada Desember 2020
  9. Memperkuat implementasi pengaduan masyarakat berkadar pengawasan (PMBP) terutama terkaitdengan regulasi mengenai perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan terhadap karier pelapor yang berstatus ASN Mengkoordinasikan terbangunnya WBS yang terintegrasi dengan KPK.
  10. Pemda berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan untuk menjadwalkan secara rutin pelaksanaan diklat probity audit bagi APIP daerah. 
  11. Pemda melaksanakan reviu dan/ atau audit yang mendorong penajaman pengawasan, terutama pada: • Reviu SSH dan ASB • Layanan Publik • Dugaan terjadinya kerugian keuangan daerah. Guna memastikan substansi telah sesuai dengan kaidah reviu/ audit, Pemda dapat: •Berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan untuk melakukan pelatihan kepada APIP daerah untuk meningkatkan kualitas audit atau reviu. • Selain itu, koordinasi juga diarahkan agar BPKP Perwakilan melakukan quality assurance atas laporan hasil pengawasan (reviu atau audit) yangdilaporkan oleh APIP daerah
  12. Pemerintah daerah perlu menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah dalam rangka Pencegahan korupsi baik grand corruption maupun petty corruption.
  13. Pemda melaksanakan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh stakeholder pemda (internal dan eksternal) guna:  Meningkatkan pemahaman nilainilai antikorupsi.  Menguinformasikan upaya Pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan. Mendapatkan dukungan Pencegahan korupsi dari stakeholder Pemda.

DOKUMEN KELENGKAPAN

A. Indikator Kapasitas APIP

Sub Indikator Kecukupan Kuantitas dan Kompetensi SDM

  1. Surat Rekomendasi dari Instansi Pembina tentang Formasi JFA dan PPUPD. 
  2. Daftar SDM APIP: JFA, PPUPD, dan staf (CPNS atau non admin). 
  3. Jadwal/ kalender pelaksanaan diklat/ kegiatan Pemenuhan Kompetensi terkait pengawasan (Workshop, Seminar, Webinar dan Bimtek). 
  4. Rekapitulasi kewajiban minimum keikutsertaan diklat/ kegiatan Pemenuhan Kompetensi oleh setiap SDM pengawas (JFA, PPUPD, atau CPNS/ staf). 
  5. Laporan pemenuhan diklat/ kegiatan Pemenuhan Kompetensi oleh setiap SDM pengawas.

Sub Indikator Kecukupan Anggaran

  1. Dokumen anggaran APIP. 
  2. Dokumen alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan Permendagri 15/2023. 
  3. Dokumen alokasi pemenuhan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk setiap SDM APIP (JFA/PPUPD/staf pengawas non fungsional). 
  4. Dokumen alokasi anggaran TPP Inspektorat Daerah.

Sub Indikaator Level Kapabilitas APIP

  1. Hasil Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Terakhir 
  2. Hasil penilaian oleh BPKP untuk tahun 2023 yang dikeluarkan oleh BPKP Jika hasil penilaian oleh BPKP untuk tahun 2024 sudah dikeluarkan oleh BPKP, maka yang digunakan adalah hasil penilaian tahun 2024 oleh BPKP

B. Indikator Penguatan Kelembagaan

Sub Indikator Pengisian Jabatan Inspektur dan/atau Inspektur Pembantu (Irban)

1. Pengisian Jabatan Inspektur dan Irban: 

  • Dokumentasi hasil konsultasi tertulis oleh Kepala Daerah dengan Gubernur atau Mendagri terkait dengan pemberhentian atau mutasi Inspektur dan Irban 
  • Kepatuhan atas mekanisme konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah sesuai SE 800 poin 4 atau perubahannya. 
  • Kepatuhan atas mekanisme pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah sesuai SE 800 poin 5 atau perubahannya (untuk provinsi) dan sesuai SE 800 poin 6 untuk kabupaten/kota. 
  • SK Kepala Daerah tentang penetapan panitia seleksi pengisian jabatan Inspektur dan/atau Irban 
  • Laporan atau hasil kerja panitia seleksi pengisian jabatan inspektur atau untuk pengisian jabatan Irban harus memverifikasi adanya surat rekomendasi dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri 
  • SK Inspektur dan Irban 
  • Sertifikat CGCAE untuk Inspektur 

2. Irban yang Melaksanakan PUTT 

  • Perkada terkait organisasi tata kerja (OTK) yang didalamnya berisi pengaturan tentang tugas/fungsi inspektur pembantu (khusus) yang melaksanakan PUTT.
  • Laporan pengisian jabatan Irban khusus 
  • Laporan Inspektur Provinsi tentang kecukupan SDM dan anggaran Irban khusus di Kab/Kota dan Laporan Irjen Kemendagri tentang kecukupan SDM dan anggaran Irban khusus di Provinsi: 
  • Inspektur Provinsi/Inspektur Kabupaten atau Kota menyurati Irjen/Inspektur Provinsi untuk melakukan reviu terutama untuk menilai kecukupan SDM dan anggaran Irban khusus untuk melaksanakan tugasnya 
  • Irjen/Inspektur Provinsi melaksanakan reviu dan menyampaikan hasil reviunya kepada Gubernur/Bupati atau Walikota.

Sub Indikator Pengawasan Dugaan Penyimpangan

Pelaksanaan PUTT atas dugaan PWKKND 

  • Rekapitulasi Informasi terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau PWKKND yang bersumber dari: pengaduan yang berkadar pengawasan atau pelimpahan dari APIP Kementerian atau APIP provinsi (Dumas), pelimpahan dari APH, hasil pengawasan, dan/atau penugasan dari Kepala Daerah. 
  • Rekap hasil telaah atas: Pengaduan, hasil pengawasan dan/atau penugasan yang berisi Kesimpulan utk dilakukan atau tidak dilakukan PUTT. 
  • Rekap Laporan PUTT yang diselesaikan berdasarkan kesimpulan hasil telaah untuk melaksanakan PUTT (setiap laporan menginformasikan jumlah temuan yang berindikasi PWKKND). Pelaporan dugaan PWKKND kepada Inspektur Provinsi/ Irjen 
  • Laporan yang disampaikan oleh Inspektur Kabupaten/Kota kepada Inspektur Provinsi dan oleh Inspektur Provinsi kepada Irjen Kemendagri terkait dengan indikasi PWKKND (dihitung proporsional berdasarkan jumlah laporan sebagaimana disebutkan dalam poin Rekap Laporan PUTT di atas). 
  • Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah antara Pemerintah Provinsi dengan BPKP Perwakilan dan Perjanjian Kerja Sama antara Irjen Kemendagri dengan Deputi Bidang PPKD BPKP. 
  • Surat penyampaian permohonan supervisi kepada Inspektur Provinsi/Irjen 
  • Surat Inspektur kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi sesuai masing-masing wilayah per semester yang berisi informasi perkembangan pelaksanaan supervisi oleh BPKP Perwakilan 
  • Laporan per 9 Desember 2024 dari Inspektur kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi sesuai masing-masing wilayah tentang implementasi Perjanjian Kerja Sama atau Nota Kesepakatan pada tahun 2024 

Perkada tentang FCP atau regulasi terkait pengelolaan risiko yang didalamnya mengatur tentang pengendalian kecurangan.

INDIKATOR Pengendalian dan Pengawasan

Sub Indikator Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan

  1. Perkada tentang penanganan laporan pengaduan masyarakat berkadar pengawasan. 
  2. Surat Sekda yang menyampaikan terkait sosialisasi media pelaporan tindak pidana korupsi.
  3. Laporan penanganan pengaduan berkadar pengawasan (PBP) yang mendukung pelaporan secara terbuka ataupun anonim:  • Rekapitulasi Pengaduan memuat materi dan kategori pengaduan;  • Kinerja Pengelolaan Pengaduan memuat persentase penyelesaian Pengaduan, ratarata waktu tindak lanjut Pengaduan, dan kualitas tindak lanjut pengaduan; dan 
  4. Laporan hasil pelaksanaan pengelolaan PBP di lingkungan pemerintah daerah dengan sistematika sebagaimana Pasal 58 ayat (2) Permendagri 8/ 2023

Sub Indikator Probity Audit

  1. Rekapitulasi pelaksanaan probity audit. 
  2. Laporan Hasil Probity Audit 

  • Inspektorat menyampaikan 5 Laporan hasil Probity Audit yang merupakan bagian 10 dari Proyek Strategis dengan nilai terbesar di Pemda 
  • Laporan Hasil Probity Audit yang dimaksud adalah pada tahap: Perencanaan dan Persiapan, Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pelaksanaan Kontrak, dan Pemanfaatan (utamakan pada tahap perencanaan/ persiapan). 

Laporan yang dimaksud adalah laporan kegiatan yang dilakukan pada tahun 2024.

Sub Indikator Pengawasan dalam rangka pencegahan korupsi

  1. Laporan Hasil Reviu atas Standar Harga Satuan (SHS)
  2. Laporan Hasil Reviu atas Analisis Standar Biaya (ASB)
  3. Laporan Hasil Audit Kinerja terhadap:  a. Dinas Pendidikan b. Dinas Kesehatan c. Dinas Perizinan d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 
  4. Laporan Tindak lanjut atas temuan Inspektorat yang terindikasi merugikan keuangan daerah: - Rekapitulasi temuan Inspektorat yang terindikasi merugikan keuangan daerah per 31 Desember 2023  - Tabel tentang capaian tindak lanjut temuan Inspektorat yang terindikasi merugikan keuangan daerah 
  5. Laporan Hasil Pemeriksanaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Hibah dengan nilai terbesar 
  6. Laporan Hasil Pemeriksanaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Bantuan Sosial

INDIKATOR Koordinasi Pencegahan Korupsi

Sub Indikator Tindak Lanjut SPI

Tindak Lanjut Rekomendasi SPI Tahun 2023 1. Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI 2023 yang disampaikan Pemda maksimal dikirimkan tgl 30 April 2024 yang disampaikan melalui surat yang ditandangani Sekda. Laporan atas pelaksanaan/ capaian Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI yang disampaikan melalui surat yang ditandangani Sekda.

Sub Indikator Sosialisasi Antikorupsi

  1. Laporan Pelaksanaan Sosialisasi Antikorupsi dengan sasaran:  a. Legislatif yang melibatkan unsur: Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD  b. Eksekutif yang melibatkan unsur: Kepala OPD dan Jajaran (terutama PBJ dan Layanan Publik), termasuk sosialisasi antikorupsi kepada OPD pengampu area MCP lainnya. c. Masyarakat Sasaran PBJ dan Layanan Publik (Wali Murid, CSO, Pelaku Usaha, Media Massa, Masyarakat Umum). 
  2. Materi sosialisasi menyampaikan program antikorupsi dan program pencegahan korupsi daerah yang telah dilaksanakan Pemda: • Pengenalan Tindak Pidana Korupsi • SPI dan IPAK. • Capaian dan Evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah yang dilaporkan melalui MCP  • Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemerintah Daerah.• Gratifikasi • Pengaduan masyarakat dan whistleblowing system 
  3. SK Kepala Daerah tentang penetapan Inspektorat sebagai sekretariat PAKSI. 
  4. Anggaran sosialisasi antikorupsi.


Komentar

Postingan Populer