SATGAS SABER PUNGLI

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.


Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
a. intelijen;
b. pencegahan;
c. penindakan; dan
d. yustisi.

Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
  • Pembangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  • Mmelakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  • Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  • Melakukan operasi tangkap tangan;
  • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  • Mmelaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. Kelompok ahli berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar. Kelompok kerja keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelajari Lebih lanjut

KLIK DISINI  

Komentar

Postingan Populer