RAPAT KOORDINASI DAN MONITORING PERCEPATAN INTEGRASI DAN/ATAU PEMANFAATAN SIMPEGNAS

Muara Teweh, 15 Juli 2024. Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), telah ditetapkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024, salah satunya adalah Aksi Transformasi Digital Layanan Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Sebagaimana amanat Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, bahwa salah satu layanan yang harus diintegrasikan secara digital ke dalam satu portal nasional adalah Layanan Aparatur Sipil Negara. Namun hal ini masih  terkendala karena masih banyak instansi, baik pusat maupun daerah yang sistem kepegawaiaannya belum terintegrasi dan/atau memanfaatkan SIMPEGNAS, demikian yang disampaikan oleh Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK.

Berdasarkan hasil monitoring tahap II antara Stranas PK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih terdapat sejumlah instansi daerah yang belum memanfaatkan Simpegnas dan/atau belum terintegrasi web service. Proses integrasi ini dibutuhkan untuk mendorong transparansi dan perbaikan layanan, ujarnya.

Hadir pada rapat tersebut perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara.

Komentar

Postingan Populer