PENGADUAN MASYARAKAT
Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai bentuk
peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,
pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik ,
cepat, dan dapat dipertangungjawabkan.
Keputusan Bupati
Barito Utara Nomor 188.45/287/2023 ditetapkan sebagai pedoman dalam penanganan
pengaduan masyarakat tersebut.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan
penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau
Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara ke Inspektorat
Kabupaten Barito Utara.
Laporan atau pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung yaitu melalui surat atau surat elektronik.
Laporan atau pengaduan
sekurang-kurangnya memuat :
- Data Pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai foto
copy KTP atau identitas lainnya.
- Data terlapor yaitu nama, jabatan dan/ atau alamat.
- Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran..
Pelajari Lebih Lanjut :

.png)
Komentar
Posting Komentar