PENGADUAN MASYARAKAT

Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.


Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik , cepat, dan dapat dipertangungjawabkan.

Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/287/2023 ditetapkan sebagai pedoman dalam penanganan pengaduan masyarakat tersebut.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara ke Inspektorat Kabupaten Barito Utara.

Laporan atau pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung yaitu melalui surat atau surat elektronik.

Laporan atau pengaduan sekurang-kurangnya memuat :

  • Data Pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai foto copy KTP atau identitas lainnya.
  • Data terlapor yaitu nama, jabatan dan/ atau alamat.
  • Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran..

 

Pelajari Lebih Lanjut :

KLIK DISINI

Komentar

Postingan Populer