ASISTENSI ZONA INTEGRITAS DALAM RANGKA UPAYA MEWUJUDKAN ONE LOCAL GOVERMMENT ONE ZONA INTEGRITAS (OLGOZI)
Muara Teweh, 15 Juli 2024. Inspektorat Kabupaten Barito Utara melakukan asistensi pelaksanaan pembanguna zona integritas di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengususlan Zona Integritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu pengusulan unit/satuan kerja pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) mulai 18 hingga 31 Juli 2024.
Syarat untuk dapat mengusulkan unit/satuan kerja pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada tingkat instansi pemerintah, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan instansi pemerintah pada tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022 minimal wajar tanpa pengecualian (WTP).
Syarat berikutnya adalah predikat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM.
Selain itu, indeks reformasi birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal kategori CC pada pemerintah daerah (pemda) dan B pada K/L untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.
Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga.
Pada kesempatan lain, dilakukan juga evaluasi dokumen dan fisik untuk pengusulan ZI di RSUD Muara Teweh.
.jpeg)


.png)
Komentar
Posting Komentar