AREA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
TITIK RAWAN KORUPSI PENGELOLAAN BMD
- BMD yang tidak tercatat berpotensi penyalahgunaan BMD yang kemudian berakibat/ berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah
- Pemda tidak memiliki kemauan kuat untuk sertifikasi BMD.
- Pemda tidak menyediakan anggaran yang memadai untuk melaksanakan sertifikasi BMD
- BMD tidak diamankan secara fisik sehingga rawan dikuasai pihak ketiga. Akibatnya, BMD dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak
- Pemanfaatan aset tidak memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah. aset dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
- Pengadaan BMD tidak berdasarkan kebutuhan, sehingga pemerintah daerah melakukan pengadaan barang yang tidak dibutuhkan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Implementasi terhadap kepatuhan pengelolaan BMD terhadap regulasi masih perlu ditingkatkan
- Kurang optimalnya koordinasi antara BPKAD dengan OPD Teknis sehingga mengakibatkan BMD tidak tercatat. Oleh karena itu, diperlukan rekonsiliasi antara OPD dengan BPKAD dalam rangka
- Data hasil rekonsiliasi dan inventarisasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan identifikasi BMD yang digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
- Kewajiban PSU tidak dipatuhi oleh pengembang. Masyarakat tidak mendapatkan PSU yang layak.
- BMD yang dikuasai oleh pihak ketiga seringkali dibiarkan oleh Pemda. Hal ini berpotensi/ mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- BMD P3D dan/ atau pemekaran wilayah yang tidak ditertibkan mengakibatkan tidak tercatat dan akhirnya berpotensi/ mengakibatkan dikuasai oleh pihak ketiga
- Aset tumpang tindih dengan pihak lain yang tidak ditertibkan mengakibatkan tidak tercatat dan akhirnya berpotensi/ mengakibatkan dikuasai oleh pihak ketiga.
- Keterlambatan respon atas temuan hasil audit Inspektorat dan BPK mengakibatkan penyelesaian masalah yang berlarut-larut.
- Masih ada pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (termasuk teman, keluarga, dll).
INDIKATOR Pengamanan BMD
Sub Indikator Database BMD
1. Screenshot menu-menu laporan BMD sesuai Permendagri 47 tahun 2021, sebagai berikut:
a. Laporan Perolehan/ Penerimaan
b. Laporan penggunaan;
c. Laporan Penerimaan Internal Pengguna Barang
d. Laporan Pengeluaran Internal Pengguna Barang
e. Laporan pemanfaatan;
f. Laporan Reklasifikasi;
g. Laporan Koreksi;
h. Laporan Penyusutan/ Amortisasi;
i. Laporan Persediaan
j. Laporan Pengamanan
k. Laporan Penghapusan
l. Laporan Barang Milik Daerah;
2. Laporan BMD sesuai format IV.L.4.4 Permendagri 47 Tahun 2021, yang terdiri atas:
a. Persediaan
b. Aset tetap (intrakomptabel dan ekstrakomptabel)
c. Aset lainnya (intrakomptabel dan ekstrakomptabel)
Sub Indikator Pendanaan dan Sertifikasi BMD
Pendanaan dan Sertifikasi BMD
- Timeline, target, dan anggaran sertifikasi sampai dengan tahun 2025.
- Dokumen APBD terkait jumlah anggaran dalam rangka pensertifikatan BMD-Tanah (tahun berjalan)
- Dokumen terkait jumlah bidang BMD-tanah yang telah didaftarkan kepada BPN
Capaian Sertifikasi (dilaporkan per triwulan)
- Jumlah bidang BMD-Tanah yang telah berhasil disertifikatkan di tahun berjalan
- Jumlah total bidang BMD-Tanah yang telah berhasil disertifikatkan
- Jumlah total bidang BMD-Tanah
Sub Indikator Penguasaan Fisik
Penguasaan Fisik BMD Tanah
- Total Daftar Bidang Tanah
- Daftar Bidang tanah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Penguasaan Fisik BMD Kendaraan
- Total daftar kendaraan (roda 4 atau lebih dan alat berat)
- Daftar Kendaraan yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak
Sub Indikator Penerimaan atas Pemanfaatan BMD
- Dokumen Target penerimaan atas pemanfaatan pada BMD tahun berjalan
- Lampiran II.E.9 Permendagri 47 Tahun 2021 untuk Target penerimaan ditetapkan berdasarkan target pendapatan dari pemanfaatan BMD yang ada di APBD tahun berjalan. Penerimaan Pemanfaatan BMD sesuai dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, dihitung dari Target Retribusi dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
- Laporan Realisasi Anggaran atas penerimaan pemanfaatan BMD Tahun berjalan
INDIKATOR Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Sub Indikator Rencana Kebutuhan BMD dan Laporan BMD
- Dokumen Penetapan RKBMD tahun berjalan.
- Dokumen Surat pengantar penyampaian laporan BMD semester II tahun sebelumya dan semester I pada tahun berjalan untuk setiap Pengguna Barang kepada Pengelola Barang melalui pejabat penatausahaan barang (BPKAD/BPAD).
- Rekapitulasi Surat pengantar penyampaian laporan BMD semester II tahun sebelumnya dan semester I tahun berjalan untuk setiap Pengguna Barang kepada Pengelola Barang melalui pejabat penatausahaan barang (BPKAD/BPAD).
- Dokumen Tanggal Agenda masuk/ penerimaan surat penyampaian BMD semester II tahun sebelumnya dan semester I tahun berjalan pada Pengelola Barang melalui pejabat penatausahaan barang (BPKAD/BPAD).
- Bukti tanda terima Surat Pengantar kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.
- Jumlah Pengguna Barang (OPD)
Sub Indikator Rekonsiliasi dan Inventarisasi BMD
- Jumlah SKPD dan Rekap Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Inventarisasi BMD.
Adanya Berita Acara Rekonsiliasi (dibuatkan Daftar berita acara hasil rekonsiliasi dengan rincian:
a. Rekonsiliasi antara pengurus barang dengan pelaksana akuntansi di SKPD paling sedikit 6 bulan sekali atau setiap semester dalam periode tahun berjalan; (Bukti Berita Acara)
b. Rekonsiliasi pengurus barang dengan Bidang Aset paling sedikit 3 bulan sekali dalam periode tahun berjalan (Bukti Berita Acara)
c. Rekonsiliasi antara bidang asset dengan bidang akuntansi setahun 2 kali. (Bukti Berita Acara)
2. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim Inventarisasi pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
3. Laporan Hasil Inventarisasi ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang sesuai BMD dalam Penguasaanya.
4. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai kewenangannya atas kebenaran hasil inventarisasi.
INDIKATOR Penertiban BMD
Sub Indikator Penertiban BMD
Penertiban PSU
- Daftar/Rekapitulasi Pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang ada kewajiban penyerahan PSU ke Pemda.
- Peraturan Kepala Daerah Terkait Serah Terima PSU
- Daftar Perumahan yang PSU-nya sudah jatuh tempo untuk diserahkan ke Pemda.
- Target Penertiban PSU perumahan Tahun Berjalan (harus sudah ada pada triwulan I)
- Daftar Realisasi BAST PSU pada tahun berjalan.
- Daftar/ rekapitulasi realisasi PSU yang sudah diserahkan.
Penertiban BMD Dikuasai Pihak Ketiga
- Daftar/Rekapitulasi BMDTanah dan Kendaraan (roda 4 atau lebih dan alat berat) yang dikuasai oleh orang/pihak yang tidak berhak, dilengkapi dengan: Nama dan Lokasi aset Luas dan nilai aset Hak Perolehan Aset Pihak ketiga yang menguasai aset Kronologis permasalahan
- Target penertiban tanah dan kendaraan yang akan diselesaikan di tahun berjalan (harus sudah ada pada TW I).
- Daftar BMD – tanah yang dikuasai pihak ketiga yang berhasil dikuasai kembali oleh Pemda.
- Kendaraan (roda 4 atau lebih dan alat berat) yang dikuasai pihak ketiga yang berhasil dikuasai kembali oleh Pemda.
Penertiban BMD Bermasalah Karena P3D/ Pemekaran
- Database/Data BMD P3D/Pemekaran: Daftar/Rekapitulasi BMD yang masih ada permasalahan karena P3D atau Pemekaran, dilengkapi dengan: Nama dan lokasi aset Luas dan nilai aset Hak Perolehan Aset Kronologis permasalahan Progress Penertiban/ Penyerahan
- Target penertiban BMD Bermasalah Karena P3D/ Pemekaran yang akan diselesaikan di tahun berjalan (harus sudah ada pada TW I)
- BAST BMD tahun berjalan karena P3D atau pemekaran.
INDIKATOR Pengendalian dan Pengawasan
Sub Indikator Tindak Lanjut Temuan BPK terkait BMD
- Laporan LHP BPK atas LKPD pada pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
- Laporan pengawasan pengendalian BMD.
- Sistem Informasi Pemantauan TindakLanjut (SIPTL) atau informasi pemantauan tindaklanjut lainnya hasil pemeriksaan BPK
Sub Indikator Penyalahgunaan BMD
- Lampiran II.L.5 (Peralatan dan Mesin) sesuai Permendagri 47/2021.
- Lampiran II.L.6 (rumah negara/ dinas) sesuai Permendagri 47/2021.
- Rekapitulasi jumlah SKPD/ OPD
- Pakta Integritas Penggunaan BMD (tetap dilakukan setiap tahun walaupun tidak ada perubahan fasilitas yang diterima oleh ASN).
- Dokumentasi dan materi Sosialisasi kepada ASN terkait dengan penggunaan BMD. Sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait hak dan kewajiban atas Penggunaan BMD.
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Pelaksanaan Sosialisasi Penggunaan BMD dengan minimal nilai survei kepuasan sebesar 70, mencakup antara lain:
- Substansi Materi
- Penyampaian Materi
- Sarana Prasarana
- Ketepatan Waktu
- Kesempatan Bertanya
- Saran dan Masukan


.png)
Komentar
Posting Komentar