AREA PELAYANAN PUBLIK
AREA PELAYANAN PUBLIK
TITIK RAWAN KORUPSI
- Masih banyak daerah yang belum menetapkan aturan tata ruang daerah, sehingga perizinan tidak sesuai dengan peruntukan penataan ruang.
- Potensi terjadinya suap, pemerasan dan gratifikasi dalam proses pemenuhan persyaratan dasar terkait tata ruang
- Masih adanya praktik pungli/penyuapan/gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi siswa
- Masih adanya praktik pungli/penyuapan/gratifikasi dalam layanan kesehatan: • Pengambilan nomor antrian; • Pendaftaran kamar rawat inap Rumah Sakit.
- Masih adanya praktik pungli/ penyuapan/ gratifikasi dalam layanan kependudukan: • Pengurusan KTP; • Pengurusan Akta Kelahiran, Kematian
- Masih banyaknya pemohon yang mendatangi perangkat daerah teknis untuk memproses perizinan atau persyaratan dasar.
- Layanan publik masih belum memenuhi harapan masyarakat dan terdapat praktik pungli/ penyuapan/ gratifikasi. Layanan publik perlu dilaksanakan sesuai dengan konsep layanan prima dan Pencegahan korupsi.
- Layanan publik yang disediakanoleh Pemda belum memenuhi harapan masyarakat
- Belum semua Pemda memiliki aplikasi online untuk memproses perizinan yang menjadi kewenangannya, sehingga berpotensi terjadi suap, pemerasan dan gratifikasi.
- Belum tersedianya informasi mengenai layanan publik yang terbuka dan transparan sehinggaberpotensi menimbulkan praktek percaloan dan berpotensi terjadinya suap. Pemerasan dan gratifikasi
- Layanan publik daerah masih belum memenuhi ekspektasi masyarakat
- Penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh Pemda kurang akuntabel.
- Penyelenggaraan layanan publik sektor pendidikan masih rawan dengan praktik korupsi termasuk pungli/ penyuapan/ gratifikasi terutama pada proses PPDB, mutasi siswa, dan penggunaan dana BOS
- Masih tingginya risiko korupsi pada pelayanan publik. Skor IPAK tahun 2023 menunjukkan penurunan terutama pada dimensi pengalaman.
- Aplikasi pengaduan masyarakat tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menyampaikan keluhan layanan publik.
- Pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti.
- Pemda tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap layanan publik untuk mendorong OPD layanan publik dalam melakukan perbaikan layanan publik.
- Rekomendasi APIP dalam perbaikan layanan publik tidak ditindaklanjuti.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
- Pemda menyediakan kelengkapan regulasi tata ruang dan mendorong adanya transparansi tata ruang yang dapat diakses secara online oleh masyarakat serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan
- Pemda menyusun SOP PPDB dan mutasi siswa sehingga mencegah terjadinya pungli/ penyuapan/ gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi siswa
- Pemda memastikan ketersediaan SOP pada layanan publik sektor kesehatan dengan memasukkan substansi Pencegahan terjadinya pungli/ penyuapan/ gratifikasi. Pemda memastikan ketersediaan SOP pada layanan publik pada sektor kependudukan dengan memasukkan substansi Pencegahan terjadinya pungli/ penyuapan/ gratifikasi
- Pemberian rekomendasi teknis difasilitasi oleh DPMPTSP untuk meminimalkan pertemuan langsung antara pemohon dengan OPD teknis
- Pemda memastikan pelaksanaan layanan prima, salah satunya dengan memenuhi Standar Pelayanan sesuai PermenPAN RB No. 15 Tahun 2024 dan mencegah terjadinya pungli/ penyuapan/ gratifikasi.
- Pemda melaksanakan Survei KepuasanMasyarakat untuk mendapatkan input perbaikan atas layanan public
- Pemanfaatan dan optimalisasi perizinan online
- Pemda menyediakan media publikasi pada layanan publik baik perizinan, pendidikan, kesehatan, dan kependudukan
- Pemda menyelenggarakan Forum Komunikasi Masyarakat untuk menjaring harapan dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan Pemda. Forum Komunikasi Masyarakat dilaksanakan berdasarkan PermenPAN RB No. 16 Tahun 2017
- Pemda memastikan izin diterbitkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku melalui prosedur sesuaiketentuan perundan-undangan
- Pemda melakukan upaya Pencegahan terjadinya pungli/ penyuapan/ gratifikasi terutama pada proses PPDB dan mutasi siswa. Pemda melakukan upaya Pencegahan korupsi pada pelaksanaan dana BOS.
- Pemda menyusun rencana aksiperbaikan layanan publik daerah mencakup: Inovasi Pelayanan prima Pencegahan korupsi
- Pemda melakukan sosialisasi media pengaduan masyarakat untuk menyampaikan keluhan layanan publik. Pemda melakukan tindak lanjut keluhan layanan public
- APIP melakukan Reviu Layanan Publik dan memastikan rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti oleh OPD Teknis Layanan Publik
INDIKATOR SUBINDIKATOR
1. Kebijakan Layanan
• Transparansi Tata Ruang
• Prosedur Pelaksanaan
2. Standar Layanan
• Standar Pelayanan
• Survei Kepuasan Masyarakat
3. Kemudahan Layanan Publik
• Aplikasi perizinan online
• Media Publikasi
• Forum Komunikasi Masyarakat
4. Pengendalian dan pengawasan
• Pengawasan Layanan Publik
• Layanan Publik Berintegritas
• Tindak Lanjut Pengaduan
• Tindak Lanjut Reviu APIP
DOKUMEN KELENGKAPAN
1. Kebijakan Layanan
• Transparansi Tata Ruang
Untuk Pemkab/Kota berupa:
1) Perkada RDTR
2) Data Jumlah RDTR sesuai RTRW
• Prosedur Pelaksanaan
Prosedur Layanan Pendidikan
1) SOP PPDB
2) SOP Mutasi Siswa
Catatan:
- Untuk Pemprov, SOP terhadap layanan pendidikan tingkat SMA.
- Untuk kabupaten/ kota, SOP terhadap layanan pendidikan tingkat SD dan SMP
Prosedur Layanan Kesehatan
SOP Layanan Kesehatan baik Puskesmas maupun RSUD yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli/ penyuapan/ gratifikasi dalam layanan kesehatan.
Catatan:
- Untuk Pemprov, SOP terhadap layanan RS yang dikelola provinsi.
- Untuk kabupaten/ kota, SOP terhadap layanan Puskesmas dan RS yang dikelola kabupaten/ kota
Prosedur Layanan Kependudukan (Kabupaten/ Kota) SOP
Layanan Kependudukan:
- Pengurusan KTP
- Pengurusan Akta Kelahiran, Kematian
SOP Sektor Perizinan
- Laporan pelaksanaan koordinasi pemberian rekomendasi teknis yang disusun oleh DPMPTSP, menggambarkan proses pemberian rekomendasi teknis yang menjadi kewenangan Pemda selama tahun 2024, dilaksanakan oleh OPD teknis, mencakup:
- Hasil rekomendasi Teknis
- Jumlah Izin yang dikeluarkan
- Kendala dan Hambatan
2. Laporan pelaksanaan proses penerbitan persyaratan dasar selama 1 tahun (untuk kabupaten/ kota)
2. Standar Layanan
• Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Publik pada Sektor Kesehatan, Perizinan, dan Kependudukan
- Dokumen yang menunjukkan bahwa sudah ada Standar Pelayanan pada sektor kesehatan, perizinan, dan kependudukan.
- Rekapitulasi layanan publik yang sudah memiliki Standar Pelayanan dan layanan publik seluruhnya.
• Survei Kepuasan Masyarakat
1) Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat dengan memasukkan parameter:
a. Persyaratanb. Sistem, Mekanisme dan Prosedurc. Waktu Penyelesaiand. Biaya/Tarife. Produk Layananf. Penanganan Pengaduang. Kompetensi Pelaksanah. Perilaku Pelaksanai. Sarana dan Prasaranaj. Transparansi Pelayanank. Integritas Petugas Pelayanan
Catatan:
SKM dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 dengan 9 unsur SKM dan menambahkan unsur Transparansi Pelayanan dan Integritas Petugas Pelayanan Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024.
2) Laporan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Survey Kepuasan Masyarakat dan Tindak Lanjut Rekomendasi.
3. Kemudahan Layanan Publik
• Aplikasi perizinan online
Data jumlah perizinan yang menjadi kewenangan Pemda, yang dilayani secara online selama 1 tahun.
Catatan:
Perizinan yang dimaksud adalah perizinan yang menjadi kewenangan Pemda dan proses persyaratan dasar untuk pemenuhan perizinan berusaha
• Media Publikasi
Media Publikasi Layanan Publik Sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, dan kependudukan:
- Foto/ softcopy media publikasi offline, seperti brosure, pamflet, leaflet, dll
- Screenshot media publikasi online, website layanan publik, aplikasi layanan publik.
- Link website media publikasi online.
• Forum Komunikasi Masyarakat
1) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat2) Dokumentasi Pelaksanaan Forum Komunikasi Masyarakat3) Rekapitulasi Permasalahan Layanan Publik yang disampaikan oleh masyarakat melalui FKM
4. Pengendalian dan pengawasan
• Pengawasan Layanan Publik
Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan
1) Dokumen perencanaan pengawasan yang disusun DPMPTSP.2) Laporan hasil pengawasan yang disusun DPMPTSP.
Pengawasan Tata Kelola Pendidikan
1) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Program Kebijakan dan Pengelolaan Dana BOS yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.2) Laporan Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.3) Laporan Reviu APIP tentang Pengelolaan Dana BOS.4) Tindak lanjut hasil reviu Pengelolaan Dana BOS oleh APIP
• Layanan Publik Berintegritas
1) Rekapitulasi Permasalahan dan Rencana Aksi Perbaikan Layanan Publik.2) Laporan Tindak Lanjut Perbaikan Layanan Publik.3) Rekapitulasi capaian pelaksanaan Rencana Aksi Layanan Publik Berintegritas
• Tindak Lanjut Pengaduan
1) Rekapitulasi Pengaduan Layanan Publik pada sektor:
- Perizinan
- Pendidikan
- Kependudukan
- Kesehatan
2) Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Layanan Publik pada
- Perizinan
- Pendidikan
- Kependudukan
- Kesehatan
• Tindak Lanjut Reviu APIP
1) Laporan Reviu APIP terkait dengan Layanan Publik
2) Laporan Tindak Lanjut atas Hasil Reviu APIP Kinerja Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan yang disusun DPMPTSP.


.png)
Komentar
Posting Komentar