AREA OPTIMALISASI PAJAK DAERAH
AREA OPTIMALISASI PAJAK DAERAH
TITIK RAWAN KORUPSI AREA OPTIMALISASI PAJAK DAERAH
- Pemda tidak memiliki regulasi yang memadai dalam mendukung tata kelola pajak daerah. Pajak daerah yang tidak dikelola dengan baik berdampak adanya potensi kerugian keuangan daerah
- Database pajak daerah tidak diupdate secara berkala sehingga tidak memetakan potensi pajak sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal ini berpotensi/ mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan daerah.
- Pemda belum menyediakan media pembayaran pajak daerah yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayar pajak daerah dan menurunkan risiko terjadinya pungli/ biaya tambahan yang tidak resmi dalam pembayaran pajak
- Pemda tidak melakukan upaya dan inovasi untuk peningkatan pajak daerah sehingga tidak ada upaya atas penghindaran pajak daerah oleh Wajib Pajak. Hal ini menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan daerah
- Pemda tidak melakukan upaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan pajak daerah sehingga tidak optimal meningkatkan penerimaan PAD. Pemda tidak melakukan penagihan piutang pajak daerah karena ada konflik kepentingan. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
- Pemda tidak melakukan pengawasan pajak daerah. Pembiaran Wajib Pajak yang tidak patuh pada kewajiban terhadap pajak daerah berpotensi kerugian keuangan daerah
- Diperlukan upaya APIP dalam rangka penajaman upaya optimalisasi pajak daerah. Reviu inspektorat idak ditindaklanjuti oleh BPAKD/ Bapenda. Beberapa hasil reviu berpotensi kerugian keuangan negara.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
Pemda membangun regulasi yang memadai dalam mendukung tata kelola pajak daerah
- Pemda melakukan langkah-langkah update atau pemutakhiran database pajak daerah.
- Pemda menggunakan database pajak daerah dalam penetapan kebijakan penganggaran dan mengintegrasikan dengan perizinan dan keuangan daerah
Pemda menyediakan media pembayaran pajak daerah secara online yang memudahkan masyarakat dan menurunkan risiko terjadinya pungli/ biaya tambahan yang tidak resmi dalam pembayaran pajak Pemda melakukan upaya dan mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan pajak daerah
- Pemda melakukan upaya sungguh-sungguh dalam peningkatan pajak daerah.
- Pemda melakukan upaya sungguhsungguh dalam penagihan piutang pajak daerah.
Pemda memperkuat regulasi dan melakukan pengawasan pajak daerah
- APIP melakukan reviu terhadap optimalisasi pajak daerah. Bapenda/ BPKAD melakukan tindak lanjut atas hasil reviu APIP.
INDIKATOR/SUB INDIKATOR
1. INDIKATOR Regulasi, Database, dan Kemudahan
SUB INDIKATOR Regulasi Pajak Daerah
Regulasi Pajak Daerah
- Perda ditetapkan tepat waktu Keterangan: Sesuai UU HKPD Th 2022, Psl 187 Huruf B, paling lambat 2 tahun (5 Januari 2024)
- Perkada Turunan terkait dengan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku (minimal sudah mengatur pedoman pemungutan, NJOP untuk PBBP2, penetapan tahun pengenaan PBBP2, Sanksi, minimal perkada terkait juknis/ juklak mata pajak daerah yang ada di masing-masing daerah)
- SOP terkait pajak daerah yang ditetapkan Kepala Daerah.
SUB INDIKATOR Database Pajak Daerah Terintegrasi
Database Pajak Daerah
- Tersedianya database pajak daerah yang sudah lengkap dan akurat meliputi identitas WP, data objek pajak, besaran nilai/kewajiban pajak dan mutasinya serta reputasi kepatuhan pajak secara: - Manual - Berbasis elektronik
- Pemutakhiran database pajak daerah secara periodik
- Pemanfaatan database digunakan untuk penetapan kebijakan penganggaran (KUA PPAS, APBD, Perubahan APBD) 4. Database pajak terintegrasi dengan perijinan dan keuangan daerah.
SUB INDIKATOR Pembayaran Online
Pembayaran Online Pajak Daerah
- Rekap jenis pajak daerah yang sudah tersedia fasilitas kemudahan pembayaran online.
- SOP pembayaran pajak secara online dengan lembaga perbankan.
- Capaian pembayaran pajak secara online dibandingkan dengan capaian pembayaran pajak secara keseluruhan (online dan offline)
INDIKATOR Peningkatan Pajak Daerah
SUB INDIKATOR Implementasi Inovasi Pajak Daerah
Laporan inovasi pajak daerah yang ditandatangi oleh Kepala OPD ditujukan kepada Kepala Daerah yang memuat:
- Latar belakang dan permasalahan
- Tujuan inovasi
- Waktu pelaksanaan inovasi
- Manfaat dari inovasi terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah baik secara kuantatif maupun kualitatif .
- Dokumentasi pelaksanaan inovasi atau bukti dukung lainnya/ perubahan yang terjadi dengan adanya inovasi
SUB INDIKATOR Capaian Kinerja Pajak Daerah
Capaian Kinerja Pajak Daerah
1. Target Pajak APBD Tahun berjalan.
2. Realisasi Pajak Daerah Tahun Berjalan.
Capaian Penagihan Piutang Pajak daerah
- Laporan upaya penagihan piutang pajak daerah Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet yang memuat : a. Penyampaian tagihan b. Pemberian waktu pembayaran c.Pemberian surat Pemberitahuan d.Pemeriksaan lapangan e. Pemberian Sanksi f. Pemberian sanksif. Proses hukum (MoU & SKK dengan DatunKejaksaan).g.Rekonsiliasi dan Pelaporan.
- Capaian realisasi hasil penagihan pajak Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet Keterangan: (Piutang Macet berdasarkan data laporan Audit BPK Th Anggaran 2023, jika laporan Audit BPK terlambat pakai laporan Unaudited/ LHR APIP) Buku I Laporan BPK
INDIKATOR Pengendalian dan Pengawasan
SUB INDIKATOR Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah
- SOP pengawasan Pajak Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
- Laporan pelaksanaan dan hasil pengendalian dan pengawasan pajak daerah, antara lain mencakup (tidak terbatas) pada: Data Wajib Pajak yang perlu ditertibkan
- Pemberian sanksi administrasi atau pidana.
- Upaya pengawasan antara lain melaluisidak/kunjungan lapangan, pemeriksaan WP, dst
- Pemberian sanksi administrasi atau pidana kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan
- Kendala, hambatan, evaluasi
SUB INDIKATOR Reviu Pajak Daerah
Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024, sekurang-kurangnya mencakup:
a. Kebijakan/ regulasi yang mendorong optimalisasi pajak daerah.
b. Penguatan database pajak daerah.
c. Inovasi dan peningkatan pajak daerah.
d. Upaya penagihan pajak daerah.
e. Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak.
Tindak Lanjut Reviu
a. Laporan Tindak Lanjut Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024.
b. Capaian % TL Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024.


.png)
Komentar
Posting Komentar