AREA MANAJEMEN ASN

AREA MANAJEMEN ASN


INDIKATOR/SUB INDIKATOR

1. Tata Kelola ASN

  • Perencanaan & Pemenuhan SDM
  • Evaluasi Jabatan
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Promosi dan Mutasi 

2. Peningkatan Integritas dan Pengawasan

  • Manajemen Kinerja
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
  • Tindak Lanjut Reviu Manajemen ASN

3. Budaya Antikorupsi

  • Kepatuhan LHKPN
  • Pendidikan Antikorupsi ASN


TITIK RAWAN KORUPSI

  1. Tidak adanya perencanaan SDM adalah salah satu faktor penyebab masalah kekurangan SDM di instansi, banyak kebutuhan SDM pengawasan/ auditor tidak terpenuhi Pemda tidak memiliki  perencanaan SDM sehingga terjadi permasalahan: • Kekurangan SDM pada OPD tertentu; • Terlalu banyaknya SDM pada OPD tertentu namun tidak efektif dalam mendukung peningkatan kinerja.
  2. Sampai akhir tahun 2023 masih banyak Pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Evaluasi Jabatan. Evaluasi jabatan yang menghasilkan peta jabatan sangat diperlukan dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai instansi.
  3. Penggunaan sistem berbasis elektronik adalah langkah penting dalam transformasi birokrasi tradisional menuju birokrasi yang transparan dan efisien. Efisiensi mendorong kinerja ASN dalam rangka mendukung pencegahan korupsi
  4. Tidak adanya kebijakan terkait promosi, mutasi mengakibatkan resiko penempatan ASN dapat diatur secara subjektif, tidak sesuai kualifikasi dan kompetensi, dan resiko jual beli jabatan menjadi sangat tinggi
  5. Penilaian Kinerja ASN yang objektif akan memotivasi ASN untuk berkinerja baik. Hasil Penilaian Kinerja ASN yang objektif menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melaksanakan promosi, mutasi ASN.
  6. Beberapa OPD memiliki banyak kegiatan dengan alokasi honorarium tinggi, namun beberapa lainnya justru tidak ada alokasi honorarium. Hal ini menimbulkan kesenjangan penerimaan ASN yang berdampak pada perilaku koruptif.  Semangat pencegahan korupsi kurang mendapatkan dukungan dari stakeholder Pemda.
  7. Kurangnya pengawasan terkait Manajemen ASN Pemerintah Daerah menjadi salah satu faktor terjadinya jual beli jabatan
  8. Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara
  9. Nilai-nilai antikorupsi belum dipahami dan diinternalisasi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan layanan publik sehingga masih banyak ditemukan praktik korupsi di daerah

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

  1. Pemda perlu menyusun perencanaan kebutuhan dan pemenuhan ASN
  2. Pemda menyusun peta jabatan dan menindaklanjuti himbauan penyederhanaan birokrasi.
  3. Pemda membangun dan mengimplementasikan Sistem Informasi Kepegawaian melalui pembangunan database kepegawaian, implementasi absensi elektronik yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja, dan implementasi penilaian kinerja berbasis teknologi informasi.
  4. Dalam melaksakanan promosi dan mutasi, Pemda melaksanakan pengisian JPT melalui Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi
  5. Pemda membangun manajemen Kinerja, mencakup penetapan kinerja, SKP, dan laporan penilaian kinerja.
  6. Perlu ada kebijakan khusus untuk mendorong semangat pencegahan korupsi melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).  Pemberian TPP perlu diikuti dengan implementasi budaya antikorupsi antara lain kepatuhan LHKPN, Gratifikasi, BMD, dan TPTGR.
  7. Pemda melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap manajemen ASN pemda.
  8. Pemda mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan pejabat/ pegawai yang dinilai memiliki kerawanan korupsi
  9. Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan peningkatan Budaya Antikorupsi melalui Pendidikan antikorupsi pada internal Pemerintah Daerah

DOKUMEN KELENGKAPAN

Indikator Tata Kelola ASN

Sub Indikator Perencanaan & Pemenuhan SDM

Rencana Kebutuhan dan Pemenuhan ASN 

    1. Dokumen rencana penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK untuk jangka waktu 5 tahun (PP 11 Tahun 2017). 
    2. Dokumen usulan formasi kebutuhan PNS dan PPPK yang diusulkan oleh PPK ke Kemenpan RB. 
    3. Dokumen penetapan formasi CPNS dan PPPK oleh Kemenpan RB. 
    4. Laporan pelaksanaan pengadaan CPNS dan PPPK.

Sub Indikator Evaluasi Jabatan

Peta Jabatan & Penyederhanaan Birokrasi 

  • Daftar Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan Pemerintah Daerah dan Penyesuaian Sistem Kerja
  • Peta jabatan berdasarkan Anjab ABK (disusun menurut jabatan, pangkat, deskripsi tugas, dan kualifikasi). 

Evaluasi Jabatan 

    1. Rekapitulasi OPD yang telah dan belum menyelesaikan skor evaluasi jabatan (untuk Pemda yang belum menyelesaikan Evaluasi Jabatan) 
    2. Surat Penyerahan/Tanda Terima/ Bukti Pengiriman Hasil Evaluasi/Kelas Jabatan kepada Kemendagri (d/h KemenPAN RB) yang ditandatangani Sekda. 
    3. Surat persetujuan Kemendagri terkait Hasil Validasi Evaluasi/ Kelas Jabatan.           Catatan: Perubahan evaluasi jabatan disesuaikan berdasarkan peraturan Kementrian mengenai struktur organisasi terbaru/terkini. Jika struktur organisasi pemda berubah maka evajab perlu disesuaikan.
    4. StrukturOrganisasi Pemda mengacu dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi (Permenpan 7 Tahun 2022).

Sub Indikator Sistem Informasi Kepegawaian

    1. Data kepegawaian secara lengkap yang disusun menurut jabatan, pangkat, unit kerja, kualifikasi, dan kompetensi berbasis teknologi informasi yang dikelola secara update dan realtime (ex. SIMPEGNAS), dan Data pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam 5 tahun yang disusun berdasarkan jabatan, pangkat, dan unit kerja. 
    2. Dokumen/ bukti absensi pegawai sudah menggunakan/ memanfaatkan sistem elektronik terintegrasi dengan system penilaian Kinerja.
    3. Penilaian kinerja sudah menggunakan/ memanfaatkan teknologi informasi dan sudah memenuhi unsur: a. Laporan aktivitas harian ASN. b.Verifikasi atas aktivitas harian oleh atasan langsung.
    4. Adanya sasaran dan realisasi/ capaian kinerja sebagai pengukuran penilaian kinerja.

Sub Indikator Promosi dan Mutasi

Kebijakan internal 

  1. Kebijakan internal (Pergub/Perbup/Perwali/SK Kepala Daerah) terkait Pola Karir. 
  2. Kebijakan internal (Pergub/Perbup/Perwali/SK Kepala Daerah) tentang mutasi dan promosi ke JPT, administrator, dan pengawas secara objektif dan transparan (mengacu pada rencana suksesi).

Pelaksanaan Promosi dan Mutasi (JPT) Pelaksanaan Pengisian JPT melalui Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi 

  1. Laporan Pelaksanaan Pengisian JPT melalui Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi. (berisi a.l Surat permohonan seleksi terbuka ke Provinsi bagi Kab/Kota atau ke Pusat bagi Provinsi, SK Tim/Pansel, Hasil Seleksi, Rekomendasi pelaksanaan ujikom atau selter dari instansi berwenang)
  2. Surat pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa pejabat yang akan di angkat dan dilantik memiliki rekam jejak jabatan yang baik. 
  3. Tangkap Layar Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi. 
  4. Berita Acara Pansel dan berita acara ujikom beserta dokumen pendukungnya. 
  5. Rekomendasi hasil seleksi terbuka atau uji kompetensi dari instansi berwenang.

Pelaksanaan Promosi dan Mutasi (JA, JP) 

Laporan Pelaksanaan Pengisian jabatan Administrator dan pengawas. (berisi a.l Dokumen perencanaan promosi dan mutasi, kesesuaian persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir, memperhatikan kebutuhan organisasi, Berita Acara Tim Penilaian Kinerja (Baperjakat), SK Penetapan, Pengangkatan dan Pelantikan)

INDIKATOR Peningkatan Integritas dan Pengawasan

Sub Indikator Manajemen Kinerja

  1. Dokumen Perjanjian Kinerja/ Penetapan Kontrak Kinerja (untuk JPT) 
  2. SKP Pegawai mulai dari pucuk pimpinan mengacu kepada: a. Perencanaan strategis b. Perjanjian kinerja c. Organisasi dan tata kerja d. Uraian jabatan 
  3. Laporan penilaian kinerja instansi (LAKIP dan LPPD 2023) Catatan: a. Dokumen kontrak kinerja dan SKP tahun berjalan 2024. b. Laporan penilaian kinerja tahun 2023.

Sub Indikator Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

  1. Penjelasan berupa simulasi bahwa besaran nilai TPP dihitung berdasarkan nilai dan kelas jabatan serta memperhatikan beban kerja, resiko kerja, lokasi kerja, manajerial, dst 
  2. Penjelasan yang berupa simulasi pencairan TPP dihitung berdasarkan: kehadiran, aktivitas harian, dan capaian kinerja ASN 
  3. Pasal dalam Perkada Tambahan Penghasilan Pegawai yang sudah mengakomodir kewajiban pelaporan LHKPN, Gratifikasi, BMD, TPTGR dalam pemberian/ pencairan TPP. 
  4. Data realisasi TPP pegawai di tahun berjalan (2024).

Sub Indikator Tindak Lanjut Reviu Manajemen ASN

    1. Laporan Hasil Reviu APIP terkait dengan Manajemen ASN Tahun2024. Reviu diutamakan dilaksanakan untuk melakukan pencegahan korupsi pada proses promosi, rotasi, mutasi ASN (kesesuaian dengan regulasi/ ketentuan yang berlaku dari sisi persyaratan, proses, dan substansi)
    2. Laporan Tindak Lanjut oleh Perangkat Daerah Fungsi Penunjang Bidang Kepegawaian (BKD/ BKPSDM/ BKPP) atas Rekomendasi Reviu Manajemen ASN yang dilakukan oleh Inspektorat pada tahun berjalan.

Indikator Budaya Antikorupsi

Sub Indikator Kepatuhan LHKPN

Kepatuhan 

  1. Kepatuhan Pelaporan LHKPN Eksekutif (sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Daerah terkait wajib lapor) 
  2. Kepatuhan Pelaporan LHKPN Legislatif (Ketua DPRD) 
  3. Kepatuhan Pelaporan LHKPN BUMD (Direktur) 

Perluasan Wajib Lapor 

  1. Perkada/SK Kada perluasan Wajib Lapor yang memuat (Staf Khusus dan Ajudan) 
  2. Kepatuhan Pelaporan LHKPN (Staf khusus dan Ajudan) –

Sub Indikator Pendidikan Antikorupsi ASN

Laporan implementasi pendidikan antikorupsi kepada ASN pada saat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mencakup: 

  1. Materi antikorupsi 
  2. Dokumentasi kegiatan


Komentar

Postingan Populer