SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI)

Apa itu SPI ? Manfaat dan Metodologi SPI


Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu tools pencegahan korupsi untuk diagnosa awal risiko korupsi bagi Kementerian/Lembaga/Pwmerintah Daerah.

Survei untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada Kementerian/Lembaga/Pwmerintah Daerah sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada, dan kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada instansinya.
juga untuk Meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan melakukan perbaikan sistem anti korupsi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Penilaian berdasarkan pada persepsi responden pegawai (internal), masyarakat pengguna layanan (eksternal) dan responden ahli (eksper).

PEMANFAATAN HASIL
SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS

Menjadi panduan perumusan kebijakan anti
korupsi di Indonesia
Sebagai dasar pemberian insentif bagi Kementerian/Lembaga/Pwmerintah Daerah.
Sebagai tolok ukur penilaian kinerja bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tools pembanding bagi kegiatan-kegiatan
pengawasan / monitoring lainnya.

Metodologi SPI
Seluruh Lembaga Publik
Sampel Unit Kerja
- Sampling dari Seluruh unit kerja (kecuali
Inspektorat/ Pengawas Internal)
• Unit Kerja Rentan Korupsi (menjalani tugas dan
fungsi Utama KLPD dan memiliki kewenangan
besar dan memiliki sumber daya besar)

Kriteria Responden.

Kriteria Data Pegawai (Responden Internal):

– Minimal 2 tahun bekerja di instansi
– Minimal 1 tahun bekerja di unit kerja saat ini
– Melakukan Tugas dan Fungsi Utama Unit Kerja
(bukan driver, pramusaji, resepsionis, Castomer Service dan sebagainya)
– Tidak termasuk Pejabat Eselon 1 dan 2 (atau setara)

Kriteria Pengguna Layanan/ Penerima Manfaat/ Penyedia Barang & Jasa/ Mitra Kerjasama (Eksternal):

– Dalam 12 bulan sebelum pelaksanaan SPI 2024
(Juli 2023 – Juni 2024)
– Telah mengikuti seluruh proses layanan/ pelaksanaan tugas

Kriteria Eksper:

Auditor BPK, Auditor BPKP, Perwakilan Ombudsman, Jurnalis, Akademisi, Penyuluh Anti Korupsi, dan sebagainya


Pelaksanaan Survei

Survei Daring
Kuesioner daring spi.kpk.go.id dikirimkan melalui 2 cara :
Whatsapp Blast Dengan CHECKLISTHIJAU
Email Blast SubjectEmail : Survei
Penilaian Integritas2024.
Domain Pengirim :
@kpk.go.id

Survei Luring
Responden didatangi oleh petugas lapangan (enumerator) untuk mengisi sendiri menggunakan gawai yang dibawa oleh enumerator.

Tahapan dan Lini Waktu SPI 2024

Mei
• Penyampaian kepada KPK komitmen instansi
sebagai peserta SPI tahun 2024
• Penyampaian Matrix Tindak Lanjut
• Sosialisasi SPI 2024
• Pendampingan Sampling KL Cluster A

Juni
• Persiapan Pelaksanaan dan Pengumpulan Data
Populasi :
Pegawai
Pengguna Layanan
Eksper

Juli - Oktober
• Pencacahan secara daring
• Pengambilan data primer : menghubungi
pegawai, eksternal pengguna layanan, dan eksper untuk mengisi kuesioner daring.

November - Desember
• Pengolahan Data
• Analisis
• Pembuatan Laporan
• Diseminasi Hasil SPI 2024


PELAJARI LEBIH LANJUT

KLIK DISINI

Komentar

Postingan Populer