AREA PERENCANAAN
AREA PERENCANAAN
TITIK RAWAN KORUPSI
1.
RKPD tidak sesuai dengan RPJMD karena ada proyek
yang sifatnya mendadak tanpa ada perencanaan sebelumnya.
2.
Rencana Kerja Tahunan tidak sesuai dengan
Rencana Kerja Menengah. Adanya “intervensi” pihak tertentu dalam penentuan
program.
3.
Pokok pikiran yang diajukan tidak sesuai dengan
RKPD dan RPJMD.
4.
Pokir diinput dalam SIPD RI, namun setelah
pembahasan KUA PPAS sering diubah.
5.
Pokir diusulkan, dilaksanakan sendiri oleh pihak
pengusul bukan oleh PA/ KPA terkait.
6.
Pokir diminta besaran/ alokasi pagu nilai
tertentu tanpa disertai rincian kebutuhan riil sehingga menimbulkan risiko
korupsi.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPS
1.
Inspektorat melaksanakan Reviu RKPD 2025.
2.
Inspektorat melakukan pemantauan atas tindak
lanjut rekomendasi yang disampaikan melalui Reviu RKPD.
3.
Terdapat rincian di RKPD dalam aplikasi
perencanaan SIPD RI. Rincian RKPD merupakan salah satu bagian dalam pelaksanaan
pengendalian.
4.
Pokir diinput melalui SIPD RI untuk memastikan
kesesuaian pokir dengan RKPD dan RPJMD.
5.
Pokir yang berbentuk Hibah dan Bansos harus
disertai proposal.
6.
OPD Teknis melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan pokir
INDIKATOR SUBINDIKATOR
Perencanaan Pembangunan Daerah
a.
Pembinaan atas Dokumen RKPD
b.
Pokok Pikiran
DOKUMEN KELENGKAPAN
Perencanaan Pembangunan Daerah
a. Pembinaan atas Dokumen RKPD
1.
Laporan Hasil Reviu RKPD oleh Inspektorat yang
mereviu tentang kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan Rencana Tahunan/
RKPD Tahun 2025 dengan RPJMD tahun pelaksanaan. Reviu RKPD dilakukan setiap
tahun.
2.
Surat hasil fasilitasi RKPD Tahun 2025 Provinsi
oleh Dirjen Bangda dan Fasilitasi RKPD Tahun 2025 Kabupaten/ Kota oleh
Provinsi.
3.
Surat tindak lanjut atas hasil fasilitasi RKPD
Tahun 2025 oleh Dirjen Bangda atau Provinsi.
4.
Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Reviu RKPD Tahun 2025.
5. Dokumen rincian RKPD 2025 dari SIPD RI. Rincian RKPD dimaksud memuat sub kegiatan, sumber dana, lokasi pelaksanaan kegiatan, rincian lokasi, waktu pelaksanaan, anggaran sub kegiatan yang dibuktikan dengan screenshoot SIPD RI.
Catatan: Reviu dilakukan atas dokumen RKPD 2025.
b.
Pokok Pikiran
Input Pokir
1.
Pakta Integritas/ Deklarasi tidak ada benturan
kepentingan antara legislatif, OPD pelaksana (PAK/ PPK), dan penyedia.
2.
Dokumen hasil Input Pokok Pikiran (Pokir) dalam
SIPD.
3.
Hasil validasi/ status Pokir di dalam SIPD.
4.
Dokumen pokir yang disampaikan dari Banggar DPRD
kepada Kepala Daerah melalui TAPD.
Catatan:
·
Penyampaian dan Penginputan Pokir DPRD
dilaksanakan maksimal 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan (Pasal 178
Permendagri 86/ 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah).
·
Dasar hukum: Tata Tertib Khusus PP 12/2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, Pasal 54 huruf (a). Pengawasan
Pelaksanaan Pokir Laporan pengawasan atas pelaksanaan pokok pikiran oleh OPD
Teknis pelaksana pokok pikiran.
Catatan:
·
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian
perencanaan dan realisasi pelaksanaan pokir.
·
Laporan disusun oleh masing-masing OPD Teknis
pelaksana pokok pikiran yang menggambarkan hasil pengawasan pokir yang
dilaksanakan tahun 2024 mencakup:
1)
Data pokok pikiran.
2)
Realisasi keuangan dan fisik.
3)
Penerima manfaat pokir.
4)
Lokasi.
5)
Dokumentasi hasil pengawasan.
PENILAIAN
Tindak Lanjut Reviu Inspektorat (Nilai maksimal 100)
Diberikan nilai berdasarkan % rekomendasi yang ditindaklanjuti.
Jika seluruh rekomendasi ditindaklanjuti diberikan nilai
100.
·
Input Pokir (Nilai maksimal 50) % Pokir yang
diinput dalam SIPD TEPAT WAKTU (maksimal 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD
dilaksanakan – untuk APBD 2025) dikalikan 50. Nilai maksimal 30.
·
Jika dokumen Pokir yang disampaikan dari Banggar
DPRD kepada Kepala Daerah melalui TAPD sebelum penetapan RKPD diberikan nilai
20. Pengawasan Pelaksanaan Pokir (Nilai maksimal 50)
·
Jika seluruh pelaksanaan pokok pikiran telah
dilakukan pengawasan oleh OPD Teknis diberikan nilai 50.
·
Jika tidak dilaksanakan pengawasan seluruhnya
diberikan nilai secara proporsional berdasarkan % yang dilakukan pengawasan
dibanding keseluruhan pokir.
PENANGGUNG JAWAB
1.
Legislatif Daerah
2.
Sekretaris Daerah
3.
Inspektur Daerah
4.
Bappeda
5.
OPD lainnya sebagai pelaksana pokir
.png)

.png)
Komentar
Posting Komentar