AREA PENGANGGARAN

 


AREA PENGANGGARAN

TITIK RAWAN KORUPSI

1.       Adanya mark-up anggaran sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah.

2.       Standar harga yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan dengan nilai yang berlaku di pasaran sehingga berpotensi kerugian keuangan negara/ daerah.

3.       Walaupun sudah ada standar harga namun tidak diimplementasikan karena masih menggunakan pertanggungjawaban secara manual.

4.       Pemda belum menyusun formulasi yang mempermudah dalam menyusun perencanaan anggaran sehingga menimbulkan celah mark-up anggaran.

5.       Walaupun sudah ada Analisis Standar Biaya (ASB) namun tidak diimplementasikan karena masih menggunakan pertanggungjawaban secara manual.

6.       Permintaan sejumlah uang (penyuapan/ gratifikasi) pada penyampaian dan penetapan rancangan KUA dan PPAS sehingga berdampak pula pada keterlambatan penyampaian dan penetapan KUA dan PPAS.

7.       Ketidaksesuaian antara RKA dengan RKPD karena ada intervensi pihak tertentu dalam penyusunan APBD.

8.       Permintaan sejumlah uang (penyuapan/ gratifikasi) pada penyerahan dan penetapan APBD sehingga berdampak pada keterlambatan penetapan APBD.

9.       APBD tidak transparan dan rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.

10.   Masyarakat tidak mengetahui alokasi anggaran daerah

11.   Bantuan keuangan provinsi menjadi modus untuk mendapatkan anggaran bagi kabupaten/ kota. Spesifikasi teknis tidak jelas dan perencanaan kurang matang sehingga memunculkan potensi mark-up.

12.   Masih dilakukan praktik penyuapan atas penyaluran bantuan keuangan.

13.   Hibah dan/ atau bantuan sosial tidak diajukan berdasarkan rencana yang detail dan jelas serta masih ada mark-up.

14.   Realisasi hibah dan/ atau bantuan sosial tidak sesuai dengan RKPD dan/ atau RPJMD, pengajuan proposal fiktif, hibah dan/ atau bansos diberikan kepada penerima yang tidak sesuai dengan penerima dalam proposal.

15.   Dari hasil SPI Tahun 2023, potensi korupsi pada pelaksanaan anggaran perjalanan dinas dan honorarium masih tinggi.

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

1.       Pemda melakukan upaya pencegahan mark anggaran melalui penetapan SHS.

2.       Pemda melaksanakan evaluasi nilai SHS secara berkala (minimal per tahun). Kepala Daerah membentuk Tim Penyusun SHS.

3.       Kepala Daerah menetapkan SHS secara tepat waktu.

4.       SHS yang disusun sudah dimasukkan dan diupdate di SIPD RI untuk memastikan implementasi SHS pada setiap pelaksanaan anggaran.

5.       Pemda menyusun dan menetapkan formulasi yang mempermudah dalam menyusun perencanaan anggaran sehingga mencegah mark-up anggaran.

6.       Pemda menyetapkan ASB baik untuk kegiatan fisik dan non fisik.

7.       APIP melakukan reviu terhadap kesesuaian SHS dalam menu ASB/ disusun dengan memperhatikan SHS dan implementasi ASB.

8.       Pemda menggunakan ASB sebagai dasar harga dalam pelaksanaan kegiatan.

9.       Pemda memastikan ketepatan waktu penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2025 oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

10.   Pemantauan ketepatan waktu penyampaian dan penetapan KUA dan PPAS, melalui penginputan ke dalam SIPD RI.

11.   APIP melaksanakan Reviu RKA guna memastikan kesesuaian RKA dengan RKPD.

12.   Guna meminimalkan risiko kesalahan manual, reviu RKA dilakukan melalui SIPD RI.

13.   Pemda memastikan ketepatan waktu penyerahan dan penetapan APBD.

14.   Pemantauan ketepatan waktu penyampaian dan penetapan APBD.

15.   Transparansi APBD kepada masyarakat melalui website Pemda.

16.   OPD Teknis melaksanakan reviu ketika pengajuan bantuan keuangan/ hibah/ bansos untuk mencegah markup dan kegiatan fiktif.

17.   APIP melaksanakan audit dan pengawasan lapangan sehubungan dengan pelaksanaan bantuan keuangan/ hibah/ bansos.

18.   APIP melakukan audit atas realisasi perjalanan dinas dan honorarium pada 3 OPD tertinggi pelaksana.

19.   OPD melakukan tindak lanjut terhadap hasil reviu APIP

INDIKATOR SUBINDIKATOR

1.       Pencegahan Mark Up Anggaran

a.       Standar Harga Satuan (SHS)

b.      Analisis Standar Biaya (ASB)

2.       Penetapan APBD

a.       KUA dan PPAS

b.      Reviu RKA

c.       Penyerahan RAPBD dan Penetapan APBD

3.       Transparansi APBD

·      Publikasi APBD

4.       Pengendalian dan Pengawasan

a.       Bantuan Pemerintah

b.      Honorarium dan Perjalanan Dinas

DOKUMEN KELENGKAPAN

1.       Indikator Pencegahan Mark Up Anggaran

Sub Indikator  Standar Harga Satuan (SHS)

Penetapan SHS

1)      SK Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim Penyusun SHS Tahun 2025.

2)      Peraturan/ Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan SHS dan ASB yang digunakan dalam perencanaan APBD Tahun 2025.

3)      Laporan Penyusunan SHS Tahun 2025 dilengkapi dengan dokumen data dukung berupa kertas kerja penetapan harga yang minimal disediakan oleh 3 penyedia jasa yang dapat diakses melalui e-katalog lokal.

 

Catatan:

Penyedia jasa dipastikan yang sudah mendapatkan approval oleh supplier (Perpres 12/2021 PBJ).

 

Implementasi SHS

Hasil penginputan SHS di aplikasi SIPD RI (hasil unduh dokumen dari SIPD RI dalam bentuk pdf) yang menunjukkan bahwa seluruh SHS telah diinput dalam SIPD RI TA 2025.

 

Sub Indikator Analisis Standar Biaya (ASB)

Penetapan ASB

Peraturan Kepala Daerah tentang Penetapan ASB (Fisik dan Non Fisik) yang digunakan dalam perencanaan APBD Tahun 2025.

Catatan:

1)      ASB untuk kegiatan non fisik, misalnya standar biaya penyelenggaraan rapat, workshop/pelatihan, dll.

2)      ASB untuk kegiatan fisik, misalnya standar pembangunan jalan, gedung, dst.

Dokumen yang disampaikan adalah penilaian dilakukan atas penyusunan ASB dalam perencanaan RAPBD Tahun 2025.

 

 

 

 

 

Kelengkapan ASB

1)        Dokumen yang menunjukkan ketersediaan ASB fisik dan non fisik.

2)        Dokumen yang menunjukkan pelaksanaan koordinasi antar OPD dalam penyusunan ASB.

3)        Dokumen yang menunjukkan pelaksanaan koordinasi dan/ atau utilisasi data/ pedoman instansi vertikal dalam penyusunan ASB.

Implementasi ASB

Screenshot menu dan hasil input ASB dalam aplikasi perencanaan TA 2025 (SIPD RI).

Reviu APIP

Dokumen hasil reviu APIP yang mencakup implementasi ASB, dan kelengkapan ASB (berapa kegiatan PBJ fisik dan non fisik yang tersedia ASB dibandingkan seluruh kegiatan PBJ pemda yang seharusnya menggunakan ASB).

 

2.       Indikator Penetapan APBD

KUA dan PPAS

1)      Dokumen Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2025 dari Kepala Daerah kepada DPRD.

2)      Dokumentasi Penandatanganan Pakta Integritas.

3)      Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan KUA dan PPAS yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan DPRD.

4)      Dokumen kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS 2025.

Reviu RKA

Screenshot hasil reviu RKA 2025 dalam sistem SIPD RI.

Catatan:

·           Reviu RKA dilakukan oleh APIP.

·           Minimal screenshot RKA 10 sub kegiatan dari 5 SKPD/ OPD dengan pagu alokasi anggaran terbesar (diambil dari SIPD RI).

·           Bukti cetakan RKA diberikan bukti tanda bahwa dicetak melalui SIPD RI.

 

Penyerahan RAPBD dan Penetapan APBD

Penyerahan RAPBD

Dokumen Berita Acara Penyerahan RAPBD 2025 kepada DPRD selambat-lambatnya 1 bulan anggaran berakhir (Pasal 104 PP 12/2019) atau tanggal 1 Oktober 2024.

Persetujuan APBD

Dokumen Persetujuan RAPBD 2025 telah disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah selambatlambatnya 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (Pasal 106 PP 12/2019) atau tanggal 1 Desember 2024).

Penetapan APBD

1)      Dokumen matrik tindak lanjut hasil evaluasi yang dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD.

2)      Surat pengajuan permintaan nomor register ke Biro Hukum Kemendagri atau ke Biro Hukum Provinsi untuk Kabupaten/ Kota.

 

3.       Indikator Transparansi APBD

Publikasi APBD

1)      Screenshot publikasi APBD sesuai tahun berjalan dalam website Pemda dan penjelasan sejak tanggal berapa publikasi APBD dilaksanakan.

2)      Link website publikasi APBD Tahun 2024 sebagai bahan konfirmasi. Catatan: Publikasi APBD Tahun 2024 mencakup Perda APBD Tahun 2024 dan Ringkasan APBD Tahun 2024.

4.       Indikator Pengendalian dan Pengawasan

Bantuan Pemerintah

Bantuan Keuangan

·         Data rekapitulasi pengajuan Bantuan Keuangan.

·         Dokumen perencanaan dari Kabupaten/ Kota dalam memberikan bantuan keuangan kepada desa (untuk kabupaten/ kota).

·         Dokumen perencanaan dari Provinsi dalam memberikan bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten/ kota (untuk provinsi).

·         Dokumen Hasil Evaluasi atas Pemenuhan Bantuan Pemerintah yang mencegah proyek tanpa perencanaan, mark-up, tidak sesuai kebutuhan, anggaran fiktif.

·         Dokumen tata cara pemberian Bantuan keuangan.

·         Dokumen formulasi perhitungan pemberian Bantuan Keuangan.

·         Data realisasi Bantuan Keuangan.

·         Hasil audit APIP, BPK, BPKP atas Bantuan Keuangan.

Hibah dan/ atau Bantuan Sosial

·         Pakta Integritas/ Deklarasi tidak ada benturan kepentingan antara legislatif, OPD pelaksana (PAK/ PPK), dan penyedia.

·         Data Pengajuan Hibah dan/ atau Bantuan Sosial.

·         Dokumen Hasil Evaluasi atas pemenuhan Hibah dan/ atau Bantuan Sosial yang mencegah proyek tanpa perencanaan, mark-up, tidak sesuai kebutuhan, anggaran fiktif.

·         Dokumen hasil pertimbangan TAPD terhadap pemberian alokasi hibah bansos.

·         Dokumen Perkada tentang hibah bansos.

·         Data realisasi Hibah dan/ atau Bantuan Sosial.

·         Rincian penerima hibah dan/ atau bantuan sosial.

·         Dana sesuai dengan tugas dan fungsi OPD.

·         Hibah diberikan kepada organisasi yang diakui.

·         Hasil audit APIP, BPK, BPKP atas Hibah dan/ atau Bantuan Sosial

Honorarium dan Perjalanan Dinas

Audit APIP

·         Rekapitulasi anggaran dan realisasi perjalanan dinas pada masingmasing OPD.

·         Rekapitulasi anggaran dan realisasi honorarium pada masing-masing OPD.

·         Laporan Hasil Audit APIP terhadap pelaksanaan perjalanan dinas pada 3 OPD dengan anggaran perjalanan dinas tertinggi.

·         Laporan Hasil Audit APIP terhadap realisasi honorarium pada 3 OPD dengan anggaran honorarium tertinggi.

Tindak Lanjut Audit APIP

·         Tindak Lanjut atas Hasil Audit APIP terhadap pelaksanaan perjalanan dinas pada 3 OPD dengan anggaran perjalanan dinas tertinggi.

·         Tindak Lanjut atas Hasil Audit APIP terhadap realisasi honorarium pada 3 OPD dengan anggaran honorarium tertinggi.

Komentar

Postingan Populer