AREA PENGANGGARAN
AREA PENGANGGARAN
TITIK RAWAN KORUPSI
1.
Adanya mark-up anggaran sehingga mengakibatkan
kerugian keuangan negara/ daerah.
2.
Standar harga yang ditetapkan terlalu tinggi
dibandingkan dengan nilai yang berlaku di pasaran sehingga berpotensi kerugian
keuangan negara/ daerah.
3.
Walaupun sudah ada standar harga namun tidak
diimplementasikan karena masih menggunakan pertanggungjawaban secara manual.
4.
Pemda belum menyusun formulasi yang mempermudah
dalam menyusun perencanaan anggaran sehingga menimbulkan celah mark-up
anggaran.
5.
Walaupun sudah ada Analisis Standar Biaya (ASB)
namun tidak diimplementasikan karena masih menggunakan pertanggungjawaban
secara manual.
6.
Permintaan sejumlah uang (penyuapan/
gratifikasi) pada penyampaian dan penetapan rancangan KUA dan PPAS sehingga
berdampak pula pada keterlambatan penyampaian dan penetapan KUA dan PPAS.
7.
Ketidaksesuaian antara RKA dengan RKPD karena
ada intervensi pihak tertentu dalam penyusunan APBD.
8.
Permintaan sejumlah uang (penyuapan/
gratifikasi) pada penyerahan dan penetapan APBD sehingga berdampak pada
keterlambatan penetapan APBD.
9.
APBD tidak transparan dan rawan disalahgunakan
oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
10.
Masyarakat tidak mengetahui alokasi anggaran
daerah
11.
Bantuan keuangan provinsi menjadi modus untuk
mendapatkan anggaran bagi kabupaten/ kota. Spesifikasi teknis tidak jelas dan
perencanaan kurang matang sehingga memunculkan potensi mark-up.
12.
Masih dilakukan praktik penyuapan atas
penyaluran bantuan keuangan.
13.
Hibah dan/ atau bantuan sosial tidak diajukan
berdasarkan rencana yang detail dan jelas serta masih ada mark-up.
14.
Realisasi hibah dan/ atau bantuan sosial tidak
sesuai dengan RKPD dan/ atau RPJMD, pengajuan proposal fiktif, hibah dan/ atau
bansos diberikan kepada penerima yang tidak sesuai dengan penerima dalam
proposal.
15.
Dari hasil SPI Tahun 2023, potensi korupsi pada
pelaksanaan anggaran perjalanan dinas dan honorarium masih tinggi.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
1.
Pemda melakukan upaya pencegahan mark anggaran
melalui penetapan SHS.
2.
Pemda melaksanakan evaluasi nilai SHS secara
berkala (minimal per tahun). Kepala Daerah membentuk Tim Penyusun SHS.
3.
Kepala Daerah menetapkan SHS secara tepat waktu.
4.
SHS yang disusun sudah dimasukkan dan diupdate
di SIPD RI untuk memastikan implementasi SHS pada setiap pelaksanaan anggaran.
5.
Pemda menyusun dan menetapkan formulasi yang
mempermudah dalam menyusun perencanaan anggaran sehingga mencegah mark-up
anggaran.
6.
Pemda menyetapkan ASB baik untuk kegiatan fisik
dan non fisik.
7.
APIP melakukan reviu terhadap kesesuaian SHS
dalam menu ASB/ disusun dengan memperhatikan SHS dan implementasi ASB.
8.
Pemda menggunakan ASB sebagai dasar harga dalam
pelaksanaan kegiatan.
9.
Pemda memastikan ketepatan waktu penyampaian
Rancangan KUA dan PPAS 2025 oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
10.
Pemantauan ketepatan waktu penyampaian dan
penetapan KUA dan PPAS, melalui penginputan ke dalam SIPD RI.
11.
APIP melaksanakan Reviu RKA guna memastikan
kesesuaian RKA dengan RKPD.
12.
Guna meminimalkan risiko kesalahan manual, reviu
RKA dilakukan melalui SIPD RI.
13.
Pemda memastikan ketepatan waktu penyerahan dan
penetapan APBD.
14.
Pemantauan ketepatan waktu penyampaian dan
penetapan APBD.
15.
Transparansi APBD kepada masyarakat melalui
website Pemda.
16.
OPD Teknis melaksanakan reviu ketika pengajuan
bantuan keuangan/ hibah/ bansos untuk mencegah markup dan kegiatan fiktif.
17.
APIP melaksanakan audit dan pengawasan lapangan
sehubungan dengan pelaksanaan bantuan keuangan/ hibah/ bansos.
18.
APIP melakukan audit atas realisasi perjalanan
dinas dan honorarium pada 3 OPD tertinggi pelaksana.
19.
OPD melakukan tindak lanjut terhadap hasil reviu
APIP
INDIKATOR SUBINDIKATOR
1.
Pencegahan Mark Up Anggaran
a.
Standar Harga Satuan (SHS)
b.
Analisis Standar Biaya (ASB)
2.
Penetapan APBD
a.
KUA dan PPAS
b.
Reviu RKA
c.
Penyerahan RAPBD dan Penetapan APBD
3.
Transparansi APBD
·
Publikasi APBD
4.
Pengendalian dan Pengawasan
a.
Bantuan Pemerintah
b.
Honorarium dan Perjalanan Dinas
DOKUMEN KELENGKAPAN
1.
Indikator Pencegahan Mark Up Anggaran
Sub Indikator Standar Harga Satuan (SHS)
Penetapan SHS
1)
SK Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim
Penyusun SHS Tahun 2025.
2)
Peraturan/ Surat Keputusan Kepala Daerah tentang
Penetapan SHS dan ASB yang digunakan dalam perencanaan APBD Tahun 2025.
3)
Laporan Penyusunan SHS Tahun 2025 dilengkapi
dengan dokumen data dukung berupa kertas kerja penetapan harga yang minimal
disediakan oleh 3 penyedia jasa yang dapat diakses melalui e-katalog lokal.
Catatan:
Penyedia jasa dipastikan yang sudah mendapatkan approval oleh supplier
(Perpres 12/2021 PBJ).
Implementasi SHS
Hasil penginputan SHS di aplikasi SIPD RI (hasil unduh dokumen dari SIPD
RI dalam bentuk pdf) yang menunjukkan bahwa seluruh SHS telah diinput dalam
SIPD RI TA 2025.
Sub Indikator Analisis Standar
Biaya (ASB)
Penetapan ASB
Peraturan
Kepala Daerah tentang Penetapan ASB (Fisik dan Non Fisik) yang digunakan dalam
perencanaan APBD Tahun 2025.
Catatan:
1)
ASB untuk kegiatan non fisik, misalnya standar
biaya penyelenggaraan rapat, workshop/pelatihan, dll.
2)
ASB untuk kegiatan fisik, misalnya standar
pembangunan jalan, gedung, dst.
Dokumen yang disampaikan adalah penilaian dilakukan atas penyusunan ASB
dalam perencanaan RAPBD Tahun 2025.
Kelengkapan ASB
1)
Dokumen yang menunjukkan ketersediaan ASB fisik
dan non fisik.
2)
Dokumen yang menunjukkan pelaksanaan koordinasi
antar OPD dalam penyusunan ASB.
3)
Dokumen yang menunjukkan pelaksanaan koordinasi
dan/ atau utilisasi data/ pedoman instansi vertikal dalam penyusunan ASB.
Implementasi ASB
Screenshot menu dan hasil input
ASB dalam aplikasi perencanaan TA 2025 (SIPD RI).
Reviu APIP
Dokumen hasil reviu APIP yang
mencakup implementasi ASB, dan kelengkapan ASB (berapa kegiatan PBJ fisik dan
non fisik yang tersedia ASB dibandingkan seluruh kegiatan PBJ pemda yang
seharusnya menggunakan ASB).
2.
Indikator Penetapan APBD
KUA dan PPAS
1)
Dokumen Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2025
dari Kepala Daerah kepada DPRD.
2)
Dokumentasi Penandatanganan Pakta Integritas.
3)
Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan KUA
dan PPAS yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan DPRD.
4)
Dokumen kesepakatan antara Kepala Daerah dan
DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS 2025.
Reviu RKA
Screenshot hasil reviu RKA 2025
dalam sistem SIPD RI.
Catatan:
·
Reviu RKA dilakukan oleh APIP.
·
Minimal screenshot RKA 10 sub kegiatan dari 5
SKPD/ OPD dengan pagu alokasi anggaran terbesar (diambil dari SIPD RI).
·
Bukti cetakan RKA diberikan bukti tanda bahwa
dicetak melalui SIPD RI.
Penyerahan RAPBD dan Penetapan
APBD
Penyerahan RAPBD
Dokumen Berita Acara Penyerahan RAPBD
2025 kepada DPRD selambat-lambatnya 1 bulan anggaran berakhir (Pasal 104 PP
12/2019) atau tanggal 1 Oktober 2024.
Persetujuan APBD
Dokumen Persetujuan RAPBD 2025
telah disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah selambatlambatnya 1 bulan
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (Pasal 106 PP 12/2019) atau
tanggal 1 Desember 2024).
Penetapan APBD
1)
Dokumen matrik tindak lanjut hasil evaluasi yang
dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD.
2)
Surat pengajuan permintaan nomor register ke
Biro Hukum Kemendagri atau ke Biro Hukum Provinsi untuk Kabupaten/ Kota.
3.
Indikator Transparansi APBD
Publikasi APBD
1)
Screenshot publikasi APBD sesuai tahun berjalan
dalam website Pemda dan penjelasan sejak tanggal berapa publikasi APBD
dilaksanakan.
2)
Link website publikasi APBD Tahun 2024 sebagai
bahan konfirmasi. Catatan: Publikasi APBD Tahun 2024 mencakup Perda APBD Tahun
2024 dan Ringkasan APBD Tahun 2024.
4.
Indikator Pengendalian dan Pengawasan
Bantuan Pemerintah
Bantuan Keuangan
·
Data rekapitulasi pengajuan Bantuan Keuangan.
·
Dokumen perencanaan dari Kabupaten/ Kota dalam
memberikan bantuan keuangan kepada desa (untuk kabupaten/ kota).
·
Dokumen perencanaan dari Provinsi dalam
memberikan bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten/ kota (untuk provinsi).
·
Dokumen Hasil Evaluasi atas Pemenuhan Bantuan
Pemerintah yang mencegah proyek tanpa perencanaan, mark-up, tidak sesuai
kebutuhan, anggaran fiktif.
·
Dokumen tata cara pemberian Bantuan keuangan.
·
Dokumen formulasi perhitungan pemberian Bantuan
Keuangan.
·
Data realisasi Bantuan Keuangan.
·
Hasil audit APIP, BPK, BPKP atas Bantuan
Keuangan.
Hibah dan/ atau Bantuan Sosial
·
Pakta Integritas/ Deklarasi tidak ada benturan
kepentingan antara legislatif, OPD pelaksana (PAK/ PPK), dan penyedia.
·
Data Pengajuan Hibah dan/ atau Bantuan Sosial.
·
Dokumen Hasil Evaluasi atas pemenuhan Hibah dan/
atau Bantuan Sosial yang mencegah proyek tanpa perencanaan, mark-up, tidak sesuai
kebutuhan, anggaran fiktif.
·
Dokumen hasil pertimbangan TAPD terhadap
pemberian alokasi hibah bansos.
·
Dokumen Perkada tentang hibah bansos.
·
Data realisasi Hibah dan/ atau Bantuan Sosial.
·
Rincian penerima hibah dan/ atau bantuan sosial.
·
Dana sesuai dengan tugas dan fungsi OPD.
·
Hibah diberikan kepada organisasi yang diakui.
·
Hasil audit APIP, BPK, BPKP atas Hibah dan/ atau
Bantuan Sosial
Honorarium dan Perjalanan Dinas
Audit APIP
·
Rekapitulasi anggaran dan realisasi perjalanan
dinas pada masingmasing OPD.
·
Rekapitulasi anggaran dan realisasi honorarium
pada masing-masing OPD.
·
Laporan Hasil Audit APIP terhadap pelaksanaan
perjalanan dinas pada 3 OPD dengan anggaran perjalanan dinas tertinggi.
·
Laporan Hasil Audit APIP terhadap realisasi
honorarium pada 3 OPD dengan anggaran honorarium tertinggi.
Tindak Lanjut Audit APIP
·
Tindak Lanjut atas Hasil Audit APIP terhadap
pelaksanaan perjalanan dinas pada 3 OPD dengan anggaran perjalanan dinas
tertinggi.
·
Tindak Lanjut atas Hasil Audit APIP terhadap
realisasi honorarium pada 3 OPD dengan anggaran honorarium tertinggi.
.png)

.png)
Komentar
Posting Komentar